KODE ETIK PROFESI GURU DAN PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DI LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Keywords:
Kode Etik Guru, Sosial Media, Lembaga Pendidikan IslamAbstract
Kode etik profesi guru memiliki peran penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab moral dan pedagogis pendidik, khususnya di lembaga pendidikan Islam. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang semakin luas, guru dituntut untuk tidak hanya adaptif terhadap perubahan, tetapi juga menjaga etika dalam pemanfaatannya. Media sosial menjadi sarana edukasi yang efektif untuk memperluas akses pembelajaran, dakwah, dan interaksi antara guru, siswa, dan masyarakat. Namun, penggunaannya harus berlandaskan kode etik profesi agar tidak menimbulkan dampak negatif seperti penyebaran hoaks, pelanggaran privasi, atau citra buruk institusi pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan mengkaji literatur, jurnal, undang-undang, dan dokumen resmi terkait kode etik guru dan pemanfaatan media sosial dalam konteks pendidikan Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa kode etik guru dan penggunaan media sosial, khususnya di lembaga pendidikan Islam, harus dilandasi prinsip profesionalisme, tanggung jawab moral, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur pendidikan. Media sosial memiliki potensi besar sebagai sarana pembelajaran, dakwah, dan interaksi edukatif yang dapat meningkatkan mutu pendidikan serta religiusitas peserta didik. Namun, pemanfaatannya harus tetap berada dalam koridor etika keprofesian guru, seperti yang tercantum dalam kode etik profesi guru.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novita Harini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




